Mengapa Pramuka Jadi
Ekskul Wajib di Kurikulum 2013
Pada kurikulum 2013 kegiatan
ekstrakulikuler Praja Muda Karana atau akrab disebut Pramuka, akan menjadi
kegiantan ekstrakulikuler wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran
wajib melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakulikuler. Pak Nuh juga
mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alas an dalam menjadikan
Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya.”ujarnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengerjakan banyak nilai, mulai dari
kepemimpinan, kebersamaan, social, kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari
sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini
wajib disemua level, terutama SD/MI,” ucapnya.
Rencana ini masih akan
dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, aka nada segitiga
yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu
segi tiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
Berapa hal yang akan
dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib di kurikulum 2013 antara
lain melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya,
guru pengajar Pramuka bisa mendapat
kredit poin dan bisa masuk dalam penghitugan jam mengajar profesi guru. Selain itu
juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di tiap sekolah , serta dukungan
pendanaan dari Kemdikbud.
Sumber dari : kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar