Selasa, 24 Maret 2015

Gas Mustard

 Gas Mustard
WWI GAS MASKS
Gas mustard adalah senjata kimia yang menyebabkan luka pada kulit dan saluran pernapasan.
Senjata kimia ini lazim digunakan selama Perang Dunia I, sebelum akhirnya dilarang penggunaannya oleh Protokol Jenewa pada tahun 1925.
Juga dikenal sebagai sulfur mustard atau H, gas mustard adalah salah satu daftar dalam Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 yang dilarang dalam hal produksi, penggunaan, penjualan, atau penimbunannya.
Meskipun disebut gas, senjata ini bukan gas, melainkan cairan kental yang mudah menguap.
Uap gas mustard yang melayang di atas parit pada Perang Dunia I dihasilkan oleh cairan yang diaerosol, biasanya dijadikan sebagai proyektil yang ditembakkan.
Setelah teraerosol, sulfur mustard dapat bertahan selama beberapa hari di air dan tanah.
Gas mustard yang belum dimurnikan berbau seperti mustard atau bawang dan kadang-kadang memiliki warna kekuningan, sehingga menjelaskan nama dari senjata ini.
Ketika dimurnikan, gas mustrad tidak berbau dan tidak berwarna, yang berpotensi bisa sangat berbahaya karena gejala akibat terpapar biasanya baru muncul dalam beberapa jam.
Ketika pengobatan dilakukan dengan cepat, pemulihan mungkin dilakukan; namun setelah beberapa jam paparan akan sulit membalikkan efek akibat senjata kimia ini.
Paparan gas mustard menyebabkan luka bakar khas pada kulit. Banyak korban dalam Perang Dunia I menjadi buta atau mengalami kerusakan penglihatan berat sebagai akibat dari paparan gas ini.
Ketika dihirup, luka yang terjadi pada saluran pernapasan dapat menyebabkan kematian, biasanya setelah didahului penderitaan selama beberapa jam.
Gas mustard juga dikenal sebagai mutugen dan karsinogen, yang berarti bahwa setelah pemulihan, korban yang terkena masih berpotensi mengalami gangguan kesehatan.
Setelah mengalami paparan gas mustard, korban harus segera melepas pakaian yang dikenakan dan membasuh seluruh badan dengan air bersih.
Tidak ada obat penawar sehingga membilas tubuh secepat mungkin penting untuk membatasi cedera.
Setelah tindakan dasar pertama tersebut, tindakan medis harus segera dilakukan untuk meminimalkan kerusakan pada tubuh.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar